Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siwi Widi Pakai Uang Anak Eks Ditjen Pajak untuk Beli Jaket Gucci hingga Perawatan Kecantikan di Korea

Kompas.com - 10/05/2022, 20:32 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti menggunakan uang Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar untuk membeli jaket mewah hingga perawatan wajah di Korea.

Farsha adalah anak terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.

“Seperti BAP ibu nomor 22, (uang) digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea, benar?,” tanya jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

“Iya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.

Baca juga: Siwi Widi Ungkap Alasan Kembalikan Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak ke KPK

Dalam persidangan itu, Siwi dihadirkan sebagai saksi untuk Wawan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siwi pun mengaku tak mencurigai uang yang diberikan Farsha kepadanya.

Sebab, Farsha mengaku berprofesi sebagai pengusaha, padahal ia masih menjalani pendidikan di bangku universitas.

“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” kata dia.

Baca juga: Mengaku Dapat Uang Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Wawan Ridwan, Siwi Widi: Dia Mencoba Mendekati Saya

Selain itu Siwi tak mengetahui jika Farsha merupakan anak Wawan.

Pasalnya, Farsha selalu melarang Siwi untuk bertemu kedua orang tuanya.

“Dia tidak pernah mau bercerita karena ada masalah. Akhirnya saya enggak enak tanya lebih lanjut. Menurut saya di masa perkenalan tidak etis bertanya hal-hal seperti itu,” ungkapnya.

Tetapi, seiring kedekatannya berlanjut, sambung Siwi, Farsha mengaku bahwa ayahnya bekerja sebagai anggota DPR.

Baca juga: KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak

Ia baru mengetahui identitas Wawan setelah diperiksa KPK pada November 2021.

“Saya tahunya setelah ada panggilan penyidikan,” imbuhnya.

Diketahui Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disebut menerima suap Rp 6,4 miliar, dan gratifikasi Rp 2,4 miliar dari sejumlah pihak untuk memanipulasi nilai pajak.

Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan

Terkait TPPU, jaksa mencurigai Wawan mengalihkan uangnya pada pembelian aset hingga menitipkan ke rekening Farsha senilai Rp 8,8 miliar.

Uang di rekening Farsha itu yang kemudian mengalir ke rekening Siwi.

Tetapi, Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Siwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com