“Dia selalu bercerita tentang kehidupannya yang menurut saya biasa untuk mengeluarkan sejumlah uang itu,” imbuh dia.
Dalam perkara ini keterangan Siwi dinilai penting oleh majelis hakim karena terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.
Jaksa juga mendakwa Wawan menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk mengurus kewajiban pajak sejumlah perusahaan.
Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Ditjen Pajak
Sebab ia pernah menjadi anggota tim pemeriksa pajak DJP yang menghitung kewajiban pajak berbagai perusahaan tahun 2016-2017.
Wawan lantas didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ia juga dikenai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.