Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pemerintah Kota Usul Sekretaris Daerah Jadi Penjabat Kepala Daerah

Kompas.com - 10/05/2022, 18:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto mengusulkan agar posisi penjabat kepala daerah diisi oleh sekretaris daerah (sekda) di masing-masing daerah.

"Ini saya hanya menyampaikan usulan teman-teman saja, banyak sekali teman-teman yang meminta agar sekda betul-betul dihitung direkomendasikan," kata Bima dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).

Bima beralasan, sekda merupakan pejabat yang paling senior dan menguasai di lingkup pemerintahan daerah sehingga mempunyai legitimasi yang kuat.

Baca juga: Tak Dilibatkan dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, Asosiasi DPRD Merasa Dizalimi

Selain itu, menurut Bima, seorang sekda juga telah 'terlatih' untuk bersikap netral dalam politik praktis.

Bima menambahkan, di samping sekda, juga terdapat usulan agar wali kota yang sudah berada di ujung masa jabatan dan tidak mungkin mencalonkan diri lagi dapat ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

"Bukan wali kota masih mau periode kedua, tapi kepala daerah yang diujung ini juga bisa ditunjuk sebagai penjabat," ujar wali kota Bogor tersebut.

Baca juga: Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Akhir Calon Penjabat 7 Gubernur

Tetapi, ia mengakui, perlu ada aturan yang direvisi untuk mengambil opsi tersebut karena posisi penjabat kepala daerah disiapkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Di samping itu, Bima juga menekankan ada tiga dimensi yang harus dipertimbangkan dalam penunjukkan penjabat, pertama adalah soal legitimasi.

Sebab, tidak sedikit kepala daerah yang hanya menang tipis pada pilkada dan tidak mempunyai dukungan kuat di parlemen membuat program pemerintahannya tidak berjalan dengan efektif.

Baca juga: Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Akhir Calon Penjabat 7 Gubernur

Selanjutnya, Bima juga mengingatkan bahwa seorang penjabat harus memiliki pengetahuan atau pemahaman tentang pemerintahan daerah, antara lain soal fiskal daerah, tata kelola pemerintahan, serta program-program lainnya.

"Banyak teman-teman public figure yang lemah di sini ketika terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala deaerah dan tidak mudah untuk belajar secara cepat," kata dia.

Yang ketiga, seorang penjabat kepala daerah harus memiliki kemampuan politik, yakni memobilisasi dukungan baik secara formal dari parlemen dan forum komunikasi pimpinan daerah, maupun informal atau melalui warga.

Baca juga: Kemendagri: Sudah Banyak Gubernur Usulkan Nama Calon Penjabat Kepala Daerah

Menurut Bima, seorang ASN mungkin saja memiliki aspek pengetahuan karena pengalamannya berkecimpung di dunia politik dan pemerintahan, tetapi aspek legitimasi dan politiknya belum teruji.

"Kalau tadi disampaikan bahwa stok penjabat itu cukup, itu kan dimensinya kuantitatif, ya kalau stok semua juga cukup, stok menjadi wali kota bupati ada 200 juta lebih cukup juga," ujar Bima.

"Tapi kan kita berbicara dalam level kapasitas, bukan hanya kuantitas tadi," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com