Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dapat Uang Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Wawan Ridwan, Siwi Widi: Dia Mencoba Mendekati Saya

Kompas.com - 10/05/2022, 17:03 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti mengaku mendapatkan uang senilai Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar hanya dalam waktu tiga bulan.

Farsha adalah anak kandung terdakwa kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.

Siwi hadir dalam persidangan hari ini sebagai saksi untuk Wawan.

“Ada transferan dari Farsha ke rekeningnya Ibu, betul?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Siwi mengiyakan pertanyaan jaksa itu dan mengaku mendapatkan uang dari Farsha sejak April hingga Juli 2019.

Baca juga: Siwi Widi Eks Pramugari Garuda yang Diduga Terima Uang Hasil Korupsi...

Jaksa lantas mendalami motif pemberian uang tersebut. Dalam pandangan Siwi, Farsha rutin mengirim uang untuk mendapatkan perhatiannya.

Pasalnya, kala itu, Farsha sedang melakukan pendekatan pada Siwi.

“Dia mencoba mendekati saya, dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tuturnya.

Siwi mengatakan, Farsha mengaku uang yang diberikannya itu merupakan hasil kerjanya sebagai pengusaha.

Tapi, Siwi tak pernah menyaksikan secara langsung usaha yang dilakoni oleh Farsha.

“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.

Dalam persidangan, Siwi mengungkapkan tak pernah mengetahui bahwa Farsha merupakan anak Wawan yang bekerja sebagai pegawai pajak.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Ditjen Pajak

“Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

Selain itu, jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang hasil kejahatannya.

Jaksa menyebut salah satu transaksi yang dicurigai sebagai upaya pencucian uang adalah sejumlah transferan uang dari rekening Bank Mandiri milik Farsha ke sejumlah pihak, salah satunya Siwi.

Wawan diketahui merupakan mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu 2016-2019 bersama terdakwa lain yaitu Alfred Simanjuntak.

Perkara ini telah lebih dulu menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta mantan Kepala Subdirektorat DJP Dadan Ramdani.

Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan

Angin dinyatakan bersalah dan telah divonis pidana 9 tahun penjara, sedangkan Dadan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com