JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membenarkan informasi terkait lima warga negara Indonesia (WNI) yang disanksi Amerika Serikat karena diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid mengatakan bahwa kelima WNI tersebut terlibat foreign terrorist fighter (FTF) ISIS.
“Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar,” kata Nurwakhid saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Satgas Madago Raya Tembak Seorang Buron Teroris MIT
Nurwakhid menilai, pencantuman kelima nama yang disanksi merupakan bagian dari pencegahan pendanaan terorisme.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Terkait dengan sanksi tersebut, Nurwakhid menuturkan, pemerintah dalam hal ini BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada pada UU Nomor 9 Tahun 2013.
Baca juga: Kepala BNPT Kecam Kekerasan, Sebut Bisa Jadi Pintu Masuk Terorisme
Di mana BNPT menjadi salah-satunya lembaga yang terlibat di dalamnya, khususnya melalui mekanisme Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
Selain itu, BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Dalam kasus FTF, BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenko Polhukam,” imbuh dia.
Baca juga: ISIS Ledakkan Van yang Berisi Jemaah Syiah di Afghanistan, 9 Orang Tewas
Dikutip dari Kompas TV yang melansir Antara, AS menjatuhkan sanksi kepada lima orang Indonesia yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.
Kelima orang ini beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.
Selain itu, menurut mereka, kelimanya melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Baca juga: Ericsson Tersandung Skandal ISIS setelah Kasus Suap di Indonesia dan 4 Negara Lain
Depkeu AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.
Dalam keterangan itu juga disebutkan, sebagian penggunaan dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.
"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.