Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Sebut Kapolri Beri Arahan Tegas untuk Lakukan Antisipasi Karhutla

Kompas.com - 10/05/2022, 15:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memantau dan melakukan antisipasi untuk mencegah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau di tahun ini.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan arahan tegas terkait langkah antisipasi terjadinya karhutla.

"Arahan Bapak Kapolri dan juga stressing (penekanan) dari Bapak Presiden terkait karhutla kan berat (Kapolda dan Pangdam bisa dicopot) kalau tidak melakukan langkah-langkah antisipasi kejadian Karhutla di wilayahnya masing-masing," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Cerita Petugas Menginap 2 Malam di Hutan demi Padamkan Api Karhutla di Rokan Hulu

Hingga saat ini, ia mengatakan, belum terjadi gangguan asap yang diakibatkan karhutla.

Agus juga mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring hotspot atau titik panas di lokasi yang rawan terjadi karhutla.

Nantinya, kata dia, satuan wilayah (satwil) jajaran Polri akan memberikan laporan antisipasi karhutla setiap harinya.

"Kita monitoring dari aplikasi monitoring karhutla kan, melalui juga aplikasi yang diluncurkan Bapak Kapolri bersama Ibu Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun lalu," ujarnya

"Setiap hari laporan Satwil jajaran terkait antisipasi terjadinya karhutla juga kita terima setiap hari," ucapnya.

Sebagai informasi, masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap akibatnya rawan terjadi berulang di wilayah Sumatera dan Kalimantan saat musim kemarau.

Baca juga: Cegah Karhutla di Rokan Hulu Riau, Tim Satgas Pantau Wilayah Rawan

Dalam mengantisipasi ini, pemerintah juga menyiapkan antisipasi. Salah satunya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang melakukan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC), di Provinsi Riau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu.

Plt Direktur Penguatan dan Kemitraan, Infrastruktur Riset dan Inovasi, Salim Mustofa menyampaikan, pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca di Riau rencananya akan berlangsung selama 15 hari.

Baca juga: Kabareskrim Kerahkan Jajarannya Kawal Pembatasan Ekspor Produk Turunan CPO

Menurutnya, pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca adalah awal dari upaya mitigasi karhutla di wilayah yang rentan.

"Selain Riau, selanjutnya kami juga berencana melakukan operasi TMC di sejumlah provinsi rawan bencana karhutla dan menjadi prioritas restorasi gambut lainnya, seperti Provinsi Sumatera Selatan–Jambi, dan juga Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," ujar Salim dilansir dari laman BRIN, Kamis (14/4/2022).

"Rencana jadwal pelaksanaan di provinsi-provinsi tersebut masih kami koordinasikan dengan KLHK, BNPB, BRGM dan BMKG," sambungnya.

Baca juga: Walhi Sebut Klaim Jokowi soal Deforestasi hingga Karhutla Tak Sesuai Fakta

Untuk diketahui, dikutip dari laman BPPT, Minggu (20/3/2022) teknologi modifikasi cuaca dilakukan dengan meniru proses yang terjadi di dalam awan, melalui aktivitas penyemaian awan (cloud seeding).

Awan yang dijadikan objek penyemaian adalah jenis awan cumulus, yang banyak mengandung uap air dan berpotensi menjadi hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com