Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Sebut Kapolri Beri Arahan Tegas untuk Lakukan Antisipasi Karhutla

Kompas.com - 10/05/2022, 15:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memantau dan melakukan antisipasi untuk mencegah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau di tahun ini.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan arahan tegas terkait langkah antisipasi terjadinya karhutla.

"Arahan Bapak Kapolri dan juga stressing (penekanan) dari Bapak Presiden terkait karhutla kan berat (Kapolda dan Pangdam bisa dicopot) kalau tidak melakukan langkah-langkah antisipasi kejadian Karhutla di wilayahnya masing-masing," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Cerita Petugas Menginap 2 Malam di Hutan demi Padamkan Api Karhutla di Rokan Hulu

Hingga saat ini, ia mengatakan, belum terjadi gangguan asap yang diakibatkan karhutla.

Agus juga mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring hotspot atau titik panas di lokasi yang rawan terjadi karhutla.

Nantinya, kata dia, satuan wilayah (satwil) jajaran Polri akan memberikan laporan antisipasi karhutla setiap harinya.

"Kita monitoring dari aplikasi monitoring karhutla kan, melalui juga aplikasi yang diluncurkan Bapak Kapolri bersama Ibu Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun lalu," ujarnya

"Setiap hari laporan Satwil jajaran terkait antisipasi terjadinya karhutla juga kita terima setiap hari," ucapnya.

Sebagai informasi, masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap akibatnya rawan terjadi berulang di wilayah Sumatera dan Kalimantan saat musim kemarau.

Baca juga: Cegah Karhutla di Rokan Hulu Riau, Tim Satgas Pantau Wilayah Rawan

Dalam mengantisipasi ini, pemerintah juga menyiapkan antisipasi. Salah satunya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang melakukan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC), di Provinsi Riau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu.

Plt Direktur Penguatan dan Kemitraan, Infrastruktur Riset dan Inovasi, Salim Mustofa menyampaikan, pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca di Riau rencananya akan berlangsung selama 15 hari.

Baca juga: Kabareskrim Kerahkan Jajarannya Kawal Pembatasan Ekspor Produk Turunan CPO

Menurutnya, pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca adalah awal dari upaya mitigasi karhutla di wilayah yang rentan.

"Selain Riau, selanjutnya kami juga berencana melakukan operasi TMC di sejumlah provinsi rawan bencana karhutla dan menjadi prioritas restorasi gambut lainnya, seperti Provinsi Sumatera Selatan–Jambi, dan juga Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," ujar Salim dilansir dari laman BRIN, Kamis (14/4/2022).

"Rencana jadwal pelaksanaan di provinsi-provinsi tersebut masih kami koordinasikan dengan KLHK, BNPB, BRGM dan BMKG," sambungnya.

Baca juga: Walhi Sebut Klaim Jokowi soal Deforestasi hingga Karhutla Tak Sesuai Fakta

Untuk diketahui, dikutip dari laman BPPT, Minggu (20/3/2022) teknologi modifikasi cuaca dilakukan dengan meniru proses yang terjadi di dalam awan, melalui aktivitas penyemaian awan (cloud seeding).

Awan yang dijadikan objek penyemaian adalah jenis awan cumulus, yang banyak mengandung uap air dan berpotensi menjadi hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com