Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto Disebut Buang Jasad Handi-Salsa ke Sungai karena Panik

Kompas.com - 10/05/2022, 15:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Inf Priyanto memutuskan membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, karena dirundung kepanikan.

Demikian dikatakan anggota penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Dia menuturkan, Priyanto mengalami kepanikan karena dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko terus berbicara setelah menabrak Handi dan Salsa di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

“Karena saksi dua dan saksi tiga terus berbicara kepada terdakwa maka terdakwa secara spontan mengatakan, ‘Kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai’,” kata Aleksander. 

Baca juga: Pernah Pertaruhkan Jiwa Raga untuk NKRI di Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan

Dia mengatakan, kehendak terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban dalam suasana tidak tenang. Dengan kata lain, suasana batin terdakwa dalam keadaan panik, tegang, dan kalut.

Menurut Aleksander, hal itu juga diiringi pula dengan perasaan takut dan khawatir terhadap nasib kedua anak buah Priyanto.

Ia menilai, karena kepanikan itu, situasi atau keadaan yang serupa bisa saja dialami oleh siapa saja.

Baca juga: Menyesal, Kolonel Priyanto Akui Bertindak Bodoh dan Coreng Nama TNI

Di samping itu, Aleksander mengklaim bahwa penentuan tempat dan waktu pembuangan kedua jasad korban tidak direncanakan.

Hal ini terbukti bahwa terdakwa membuka Google Maps untuk mencari tempat membuang korban.

Menurutnya, jika hal tersebut sudah direncanakan sebelumnya, tentunya terdakwa tidak perlu membuka Google Maps tapi langsung menuju tempat.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus yang dihadapi Priyanto.

“Dengan uraian tersebut, dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” imbuh dia.

Dalam pleidoinya, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena tidak terbukti.

Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Baca juga: Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila, Akan Bacakan Pleidoi

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com