Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabesad Bantah Proyek Pengadaan Alutsista Dikuasai Sahabat Jenderal Dudung

Kompas.com - 10/05/2022, 09:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) membantah informasi mengenai proyek pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) angkatan darat dikuasai sahabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyatakan, informasi tersebut bersifat misleading atau memberikan kesan penggiringan opini publik untuk tujuan tertentu.

"Informasi tersebut menyesatkan dan tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5/2022).

Tatang menjelaskan, Dudung memimpin dan menjalankan organisasi TNI AD secara profesional serta mentaati semua aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan alutsista.

Baca juga: KSAD Dudung Realisasikan Janjinya, Distribusikan Susu Serdadu bagi Prajurit

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan alutsista TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Ia mengatakan, dalam proses pemilihan penyedia alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dilakukan di Kemenhan dan bukan di unit organisasi.

Proses tersebut juga didampingi oleh lembaga audit, baik internal maupun eksternal serta didampingi juga oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinth (LKPP).

Karena itu, kata Tatang, Dudung tidak berdiri sendiri dan tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan proyek pengadaan alutsista tersebut kepada siapa pun.

Baca juga: KSAD Harap Kerja Sama dengan PT DI Diperkuat

Dengan demikian, isu penunjukan penyedia alpalhankam yang didasari oleh kedekatan terhadap salah satu pejabat itu berlebihan dan cenderung merupakan penggiringan opini.

Atas beredarnya informasi itu, Tatang mengatakan bahwa pihak TNI AD akan melaporkan serta bekerja sama dengan Kemenkominfo dan pihak kepolisian untuk menelusuri dan proses lebih lanjut.

Sebab, informasi yang beredar tidak disertai data dan fakta sehingga mencemarkan nama baik institusi TNI AD dan Dudung.

"Kita akan selalu terbuka dan transparan terkait informasi-informasi di lingkungan TNI AD," imbuh Tatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com