Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Istilah "Bos 1" dan "Bos 2" yang Mengatur Pemenang Tender Proyek Kabupaten Langkat

Kompas.com - 09/05/2022, 20:36 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi mengungkapkan adanya istilah bos 1 dan bos 2 yang mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Saksi Akui Pakai Jasa Anak Buah Terbit Untuk Menangkan Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Saiful hadir sebagai saksi untuk terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Muara Perangin-angin.

Bos 1 itu Bupati, kalau bos 2 Pak Iskandar,” ucapnya dikutip dari Antara.

“Kenapa ada istilah itu?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saiful tak bisa menjawab pertanyaan itu, ia mengaku mengetahui informasi itu dari melalui sekretarisnya yang diberitahu oleh para kepala dinas lain.

“Saya tidak tahu persis, mereka yang kasih tahu,’ini bos 1 dan bos 2,’ yang kasih tahu sekretaris dinas saya,” ucap dia.

Baca juga: Saksi Sebut Bupati Langkat Mutasi Anak Buah yang Tak Menangkan Perusahaan Titipan dalam Tender Proyek

Adapun Iskandar adalah kakak kandung Terbit. Ia menjadi salah satu kepanjangan tangan adiknya untuk mengatur pemenang tender proyek bersama tiga kontraktor lain yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Empat orang kepercayaan Terbit lantas mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang mau mendapatkan tender dalam sebuah perkumpulan yang diberi nama Group Kuala.

Dalam persidangan, Saiful menjelaskan, pengaturan tender dan pemberian commitment fee untuk Terbit telah menjadi rahasia umum yang diketahui para kepala dinas Pemkab Langkat.

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Minta Pemenang Tender Proyek Diatur

Namun, ia tak pernah mendapatkan informasi itu secara langsung dari Terbit.

“Saya dengar-dengar saja orang-orang cerita ada (commitment fee) sebesar 15 persen, dengarnya kadang di warung kadang di tempat lain,” imbuh dia.

Diketahui Muara terjerat dalam kasus ini karena diduga memberi uang senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.

Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaan miliknya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Saksi Sebut Dijadikan Kabid di Dinas PUPR Langkat agar Bisa Amankan Proyek

Di sisi lain, Terbit masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ia pun terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com