Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Pakai Jasa Anak Buah Terbit Untuk Menangkan Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Kompas.com - 09/05/2022, 19:18 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Riki Sapariza mengaku menggunakan jasa anak buah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Isfi Syahfitra, untuk memenangkan proyek di Kabupaten Langkat.

Riki adalah pemilik CV Fortuna yang bergerak di bidang infrastruktur. Dia juga menjabat sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Stabat periode 2020-2023.

Ia hadir dalam persidangan sebagai saksi atas penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-angin.

“Yang mengerjakan dokumen Isfi Syahfitra karena saya buta soal itu, jadi saya serahkan ke Fitra,” ungkap Riki dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022) dikutip dari Antara.

Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat

Ia menyampaikan, sempat memenangkan 4 proyek di Pemkab Langkat pada 2020-2021.

Pada 2020, Riki menjadi pemenang dua tender proyek pengaspalan senilai total Rp 550 juta.

Sedangkan pada 2021, ia kecipratan proyek pengadaan kendaraan dinas dan pembangunan beton dengan total anggaran Rp 950 juta.

Hakim ketua persidangan Djuyamto lantas mengulik aliran dana dari orang-orang kepercayaan Terbit, apakah pernah dipakai untuk menghidupi organisasi Pemuda Pancasila yang dipimpin Riki.

“Tidak pernah,” jawab Riki.

“(Dana) dari Isfi?,” tanya Djuyamto.

“Tidak, tapi memberi pekerjaan ke saya,” tutur Riki.

Baca juga: Pejabat di Langkat Mengaku Lebih Patuh pada Kakak Kandung Bupati Terbit Rencana Perangin-angin

Meski demikian, Riki menyebutkan tak pernah memberikan commitment fee untuk Fitra maupun orang-orang kepercayaan Terbit yang lain.

Ia pun tahu adanya ketentuan pemberian commitment fee dari kontraktor lain.

Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, Terbit melalui 4 orang kepercayaannya yaitu kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin dan tiga kontraktor, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra mengatur pemenang tender proyek di Kabupaten Langkat.

Berbagai perusahaan yang mengurus pemenangan tender itu diberi nama Group Kuala.

Sedangkan proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh oleh Group Kuala diberi istilah "Daftar Pengantin".

Baca juga: Anak Buah Terbit Minta Dinas PUPR Langkat Lunasi Pembayaran Proyek meski Pekerjaan Belum Selesai

Terbit disebut mewajibkan perusahaan-perusahaan bergabung dengan Group Kuala untuk memberi commitment fee padanya senilai 15,5 persen hingga 16 persen dari total nilai proyek.

Terdakwa dalam perkara ini, Muara, terseret karena diduga memberi uang senilai Rp 572 juta untuk Terbit sebagai commitment fee karena telah menjadi pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com