Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Inklusivitas bagi Pemilih Tunagrahita Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 09/05/2022, 18:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA sering mendengar istilah inklusif. Inklusivitas dapat dipahami sebagai sebuah pengakuan, penghargaan atas eksistensi/keberadaan serta penghormatan atas keberadaan dan keberagaman. Inklusivitas bagi penyandang disabilitas artinya mereka mendapat penghormatan dan penghargaan serta tidak diperlakukan secara diskriminatif atau semena-mena.

Penyandang disabilitas mental (PDM) atau tunagrahita selama ini tergolong masyarakat disabilitas yang paling tersingkirkan. Upaya untuk memfasilitasi penyandang tunagrahita jelang Pemilu Serentak 2024 menjadi ukuran keseriusan negara untuk memfasilitasi seluruh warga negara, termasuk kelompok yang paling marjinal.

Belajar dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020

Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) dalam pernyataannya pada 7 April 2019 mengatakan, jumlah pemilih ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang didaftar jauh lebih kecil dari prakiraan jumlah ODGJ di Indonesia. PP-PDSKJI memperkirakan, lebih dari 3.500 orang dengan disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih tahun 2019. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan jumlah ODGJ yang mencapai lebih dari 500 ribu orang sesuai Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018.

Baca juga: Diprotes Kubu Prabowo, Ini Penjelasan Pemilih Tunagrahita Berdasar Putusan MK

Menurut PP-PDSKJI, salah satu yang menyebabkan ketidaksesuaian data Riskesdas dan jumlah pemilih ODGJ adalah masih adanya stigma terkait gangguan jiwa.

Berdasarkan data Perhimpunan Jiwa Sehat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), sebaran panti-panti sosial ada di 63 daerah atau hanya 23 persen wilayah, yaitu 6 provinsi, 13 kota, dan 44 kabupaten yang memiliki panti, rumah sakit jiwa (RSJ), dan tempat rehabilitasi mental. Ada setidaknya 101 panti/RSJ/tempat rehabilitasi mental yang ada di 63 daerah yang mengadakan pilkada serentak. Sedangkan 207 daerah lainnya atau 77 persen tidak memiliki panti, RSJ dan tempat rehabilitasi mental.

Menurut Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), ada sejumlah masalah terkait keberadaan fasilitas panti-panti sosial disabilitas psikososial di Indonesia, yakni kondisinya yang tertutup seperti penjara, penghuni terkurung di dalam dan tidak bisa keluar masuk fasilitas.

Damayanti menggunakan istilah disabilitas psikososial untuk tidak menyebut gangguan jiwa atau tunagrahita. Rata-rata penyandang disabilitas psikososial hidup dalam panti seperti ini selama bertahun-tahun.

Masalah lainnya terkait kondisi Covid-19. Pandemi menyebabkan sulitnya PJS untuk memantau pendaftaran, edukasi pemilih maupun pelaksanaan pemilu/pilkada bagi pemilih disabilitas mental, terutama yang berada di panti-panti sosial.

Dikatakan Yeni Rosa Damayanti, KPU dan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemiu), harus menjadi ujung tombak pelaksanaan pemilu yang inklusif.

Sedangkan potensi masalah saat pendaftaran pemilih yaitu KPUD masih memiliki stigma terhadap penyandang disabilitas psikososial (PDP) sehinga tidak yakin PDP berhak memilih dan enggan melakukan pendaftaran karena itu dibutuhkan surat edaran KPU terkait hal ini.

Persoalan lainnya yaitu adanya kepala panti menolak memberikan izin pendaftaran. Terkait hal ini, dibutuhkan ketegasan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi warga negara untuk memilih.

Persolan lain, saat hendak didata, penghuni panti tidak memiliki identitas kependudukan. Karena itu, KPUD mesti bekerja sama erat dengan Disdukcapil untuk memfasilitasi PDP memiliki identitas kependudukan.

Menghilangkan diskriminasi regulasi

Sebelum tahun 2016, pemilih tunagrahita tidak diperbolehkan memilih atau didaftar untuk memilih dalam pemilu. Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Nomor  8 Tahun 2015 menyatakan, “Pemilih yang terdaftar adalah yang tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”.

Peraturan diskriminatif itu kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Adanya ketentuan dalam undang-undang pilkada itu jelas-jelas telah membuat perlakuan yang berbeda kepada setiap warga negara yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama, khususnya untuk menjadi pemilih dalam pemilu.

Baca juga: Kaum Perempuan di Antara Budaya Patriarki dan Diskriminasi Regulasi

Hal itu merupakan bentuk diskriminasi karena memperkuat stigma di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa tidak dapat disembuhkan dan tidak memiliki akal sehat. Adanya stigma seperti ini justru akan merugikan penyandang disabilitas mental karena berpotensi membuat mereka dijauhkan dari kehidupan sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com