Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gorden DPR, KPK Minta Proses Pengadaan Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Kompas.com - 09/05/2022, 14:32 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi proses pengadaan tender untuk rumah dinas wakil rakyat yang menjadi sorotan karena pemenangnya adalah perusahaan yang justru menawarkan harga tertinggi .

"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntable, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatakannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Ali menyampaikan, proses pengadaan barang dan jasa termasuk gorden untuk rumah dinas anggota DPR harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Lelang Gorden Rumah Dinas DPR Dinilai Janggal, PSI: Logikanya Tender Itu Cari yang Termurah

Oleh karena itu, KPK meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden itu memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.

Ali juga menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198," kata Ali.

Setelah lebih kurang dua bulan tak ada kabar, pengadaan gorden yang anggarannya mencapai angka puluhan miliar rupiah itu berlanjut.

Pemenang tender pengadaan gorden itu pun diumumkan. Pemenangnya adalah perusahaan yang justru menawarkan harga tertinggi, yaitu sebesar Rp 43,5 miliar.

Baca juga: MAKI: Proyek Gorden DPR Harusnya Dibatalkan

Adapun perusahaan itu bernama PT Bertiga Mitra Solusi. Kemenangan PT Bertiga Mitra Solusi yang mengajukan harga tertinggi ini menuai kritik publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com