Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI: Proyek Gorden DPR Harusnya Dibatalkan

Kompas.com - 09/05/2022, 13:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI seharusnya membatalkan proyek gorden rumah dinas anggota Dewan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan sejumlah alasan.

Salah satunya, proyek bernilai Rp 43,5 miliar ini sama sekali tak mendesak, apalagi melihat kesulitan perekonomian yang masih dialami sejumlah warga imbas pandemi.

"Badan Urusan Rumah Tangga harusnya memerintahkan kepada panitia, pokja, maupun Sekjen DPR RI untuk membatalkan atau mengalihkan anggaran ini untuk (pemulihan ekonomi akibat) Covid-19," kata Boyamin dalam keterangan video kepada Kompas.com, Senin (9/5/2022).

"Di pemerintah saja ada refocusing. DPR seharusnya melakukan hal yang sama. DPR kan mengawasi pemerintah, pemerintah saja melakukan pengalihan-pengalihan," lanjutnya.

Baca juga: PPP Minta Sekjen DPR Jelaskan Alasan Pilih Penawar Tertinggi Menangkan Lelang Gorden Rumah Dinas

Boyamin menilai, anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk hal-hal lain yang lebih berguna bagi masyarakat.

"Bukan kebutuhan mendesak gorden ini," kata dia.

Boyamin menilai, sudah ada preseden di Kota Tangerang ketika DPRD sempat mengajukan proyek pengadaan seragam dinas baru seharga Rp 675 juta bermerek Louis Vuitton pada Agustus 2021.

Proyek tersebut, menurutnya, sama tak sensitifnya dengan proyek pengadaan gorden dan blind rumah dinas anggota DPR RI.

"Tapi oleh Ketua DPRD-nya dibatalkan karena menyalurkan aspirasi masyarakat yang protes terhadap pengadaan seragam mewah tersebut. DPR RI pun, Badan Urusan Rumah Tangga, seharusnya sensitif terhadap kehendak masyarakat," ungkap Boyamin.

Selain isu insensitivitas semacam itu, lelang proyek gorden ini juga dianggap janggal.

Baca juga: Anggota DPR Fraksi PAN Diminta Tak Gunakan Gorden Baru

PT Bertiga Mitra Solusi ditetapkan sebagai pemenang lelang, padahal harga yang ditawarkan oleh perusahaan itu sebesar Rp 43,5 miliar.

Penawaran harga itu justru paling mahal dibandingkan dua kandidat lain yang datanya diunggah melalui laman LPSE DPR, yakni PT Sultan Sukses Mandiri Rp 37,7 miliar dan PT Panderman Jaya Rp 42,1 miliar.

Boyamin menganggap, proses lelang seharusnya kompetitif dan menguntungkan negara, sehingga didapatkan proyek yang paling efisien.

"Untuk itu saya meminta kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR sebagai atasan atau pihak yang mengawasi kesekjenan untuk membatalkan," tutup Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com