JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).
SE tersebut diteken Direktur Jenderal (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 27 April 2022.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Gencarkan Pemeriksaan Spesimen Hepatitis Misterius
Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dengan gejala dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
Gejala yang dimaksud ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak .
Dinkes juga diminta untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.
Selanjutnya, membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selain itu, dinkes diminta untuk memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.
Baca juga: Seorang Anak di Jatim Meninggal Diduga karena Hepatitis Akut, Ini Langkah Kemenkes
Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diminta untuk melakukan beberapa hal untuk mewaspadai Hepatitis Akut di antaranya yaitu:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan kru, alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.
2. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara).
3. Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat.
4. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing.
5. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan sindrom jaundice
Baca juga: Deteksi Dini Hepatitis Akut, Anak Mendadak Demam-Diare Disarankan ke Dokter
Kemudian untuk Laboratorium Kesehatan Masyarakat diminta untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut: