JAKARTA, KOMPAS.com – Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022 telah dirilis oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Direktur Jenderal PHU Hilman Latief dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/5/2022).
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," ucap dia.
Baca juga: Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun Ini
Berdasarkan siaran pers tersebut, Kementerian Agama menyatakan bahwa daftar jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun ini bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
Namun, tiga kali Kompas.com mencoba mengaksesnya sejak Senin pagi hingga siang, situs tersebut masih belum dapat diakses.
Hilman mengatakan, verfikasi dilakukan guna memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Syarat itu yakni seluruh jemaah yang berangkat berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cek Besaran Biaya Haji 2022, Apa Saja yang Sudah Ditanggung?
Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji reguler, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Hilman mengatakan, semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
Sebelumnya, pihak Kementerian Agama mengeklaim bahwa pihaknya mengoptimalkan masa cuti Lebaran untuk finalisasi data jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.