PROFESIONALISME organisasi profesi di Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi profesi gamang.
Organisasi profesi dokter (Ikatan Dokter Indonesia) dianggap tidak dapat "menyembuhkan penyakit" dalam dirinya, sehingga lahirlah perkumpulan alternatif.
Organisasi profesi advokat (Perhimpunan Advokat Indonesia) dibatalkan perubahan anggaran dasarnya oleh Mahkamah Agung, dan digugat sebagai pihak yang melakukan perbuatan "melawan hukum".
Dua organisasi profesi psikologi (Himpunan Psikologi Indonesia/HIMPSI dan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia) dianggap belum "menyelesaikan masalah psikologis" di antara mereka sendiri.
Sorotan publik sangat wajar karena publik merupakan subjek utama layanan organisasi profesi.
Sementara itu, organisasi profesi memiliki kekuasaan tersendiri berdasarkan monopoli keahlian yang sulit ditembus oleh orang awam (Bertens, 1993).
Apabila organisasi profesi gamang tentang dirinya sendiri, maka kerugian pertama akan ditanggung oleh publik, sebagai pihak yang dalam hidup kesehariannya mempercayakan dan menyerahkan dirinya pada berbagai layanan spesifik yang diberikan oleh anggota-anggota organisasi profesi.
Kegamangan sejumlah organisasi profesi dalam bidang kedokteran, hukum, dan kejiwaan/keperilakuan akhir-akhir ini menggambarkan suatu situasi anomik.
Anomi merupakan suatu keadaan simpang siurnya norma akibat cepatnya perubahan sosial yang pada gilirannya mengembangkan individualisme dalam masyarakat (Durkheim, 1897; Merton, 1938).
Dengan hadirnya Revolusi Industri 4.0, banyak kegiatan organisasi profesi, seperti pendidikan, akreditasi, penerbitan, dan relasi dengan badan-badan Pemerintah, dapat dilakukan secara relatif independen oleh organisasi profesi yang mampu menggalang jumlah anggota dan legitimasi publik.
Terciptalah norma-norma yang tidak saling tahu-menahu, apalagi terhubung antara organisasi profesi yang satu dan organisasi profesi lain, meski dalam satu bidang ilmu.
Organisasi profesi secara subjektif dapat terkena bias-bias pikiran individualis, seperti memandang diri cukup sepanjang merasa dapat menjamin kesejahteraan anggota sendiri dan memberikan komitmen terbaik kepada publik.
Di satu sisi, ini merupakan wujud pendemokrasian organisasi profesi; tetapi di sisi lain, runtuhnya solidaritas dalam satu disiplin keilmuan - yang merupakan salah satu gejala pokok anomi - merupakan risiko yang tidak sederhana.
Riant Nugroho (Kompas, 13/7/2021) dalam opininya, Pembubaran Lembaga Adhokrasi, menjelaskan bahwa adhokrasi - yang merupakan antitesis dari birokrasi - merupakan entitas yang dapat hidup berdampingan atau membantu (auksiliari) birokrasi.
Birokrasi (organisasi yang formal, dengan kepemimpinan hierarkis) diperlukan untuk layanan publik yang bersifat abadi, sedangkan adhokrasi (organisasi yang fleksibel, dengan kekuasaan terdesentralisasi) hadir untuk kepentingan masyarakat yang bersifat temporer (ad hoc).