Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2022, 08:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai, usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) setelah libur Lebaran merupakan imbauan yang tepat.

Taufik meyakini bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi kepadatan arus balik menuju Jakarta karena pemudik dapat membagi waktu kepulangannya dari kampung halaman.

"Menurut saya, ini adalah imbauan yang baik dan tepat dari Kapolri. Diperkirakan arus balik akan lebih padat karena mengejar masuk kantor secara fisik. Dengan membagi waktu gelombang arus balik, diharapkan dapat mengurai kemacetan yang diperkirakan akan pasti terjadi," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Menaker Sebut Perusahaan Bisa Ambil Opsi WFH ke Karyawan

Taufik berharap, usul tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, khususnya di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Menurut dia, kebijakan ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan pembagian sektor, tugas, dan fungsi mana yang dapat memberlakukan WFH dan mana yang mesti tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Politikus Partai Nasdem itu berpendapat, bagian pelayanan publik di pemerintahan ataupun swasta seperti pelayanan administrasi, perbankan, dan kesehatan tetap menerapkan WFO.

Sementara itu, jenis tugas tertentu lainnya yang memungkinkan dilakukan secara daring atau online bisa dengan WFH.

"Dengan catatan, WFH ini bukan berarti menambah hari libur, melainkan bekerja dan melaksanakan tugas di daerahnya masing-masing yang seluruhnya dimaksudnya untuk membuat kelancaran arus balik," kata Taufik.

Baca juga: Hikayat Mudik di Indonesia...

Ia menambahkan, kerja sama semua pihak membantu pemerintah dan kepolisian untuk mengurai potensi kemacetan saat ini sangat diperlukan.

Pasalnya, jumlah pemudik pada tahun ini meningkat akibat banyak pemudik yang sudah menunda selama dua tahun tidak pulang ke kampung halaman akibat pendemi.

"Sehingga, tanpa adanya kebijakan yang progresif, sulit untuk menghindari parahnya kemacetan arus balik tahun ini," ujar Taufik.

Sebelumnya, Listyo memberikan saran kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik. Menurutnya, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 Mei 2022.

"Kita juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada ,seperti online maupun work from home," katanya di Garuda Wisnu Kencana, Desa Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Setuju ASN WFH Usai Libur Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun sependapat dengan usul tersebut.

Tjahjo meminta semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5/2022) malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com