Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Aksi Cepat Tanggap Menteri Trenggono Bantu Korban Bencana Kapal di Cilacap

Kompas.com - 06/05/2022, 15:22 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait insiden kebakaran kapal perikanan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa (3/5/2022).

Berdasarkan identifikasi di lapangan, hingga Jumat (6/5/2022), tercatat jumlah kapal perikanan yang terbakar mencapai 54 unit.

Asisten Khusus Bidang Media dan Komunikasi Publik Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Doni Ismanto mengatakan, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan jajaran terkait untuk membantu para anak buah kapal (ABK) dan nelayan yang terkena dampak musibah kebakaran kapal perikanan di Cilacap.

"Tim dari Kementerian KP diminta all out atau mengerahkan segalanya untuk membantu para korban," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Dirjen PDSPKP: Strategi Menteri Trenggono Tingkatkan Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan

Tak hanya itu, lanjut Doni, Menteri KP Trenggono juga meminta adanya evaluasi dan pengawasan ketat operasional di pelabuhan perikanan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa depan.

Ia mengungkapkan, sang menteri turut prihatin atas bencana kebakaran kapal perikanan yang terjadi. Menteri KP Trenggono pun mendoakan agar para pihak yang terkena dampak dari musibah itu bisa lebih bersabar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP), M Zaini Hanafi juga menyampaikan keprihatinan atas musibah kebakaran kapal yang terjadi.

Dari total jumlah kapal yang terbakar, kata dia, tercatat 41 unit aktif dan memiliki awak kapal perikanan. Sementara itu, 13 unit kapal sisanya belum memiliki awak kapal perikanan.

Baca juga: Banyak Awak Kapal Perikanan Tak Digaji, Pemerintah Diminta Lakukan Inspeksi

“Dari informasi yang dihimpun tim di lapangan, ada 13 kapal yang belum memiliki awak kapal. Dua kapal milik Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, 10 unit kapal baru dan satu kapal wisata,” jelas Zaini.

Ia mengatakan, total ABK terdampak insiden kebakaran kapal perikanan di Dermaga Wijayapura dan Batere, Cilacap, berjumlah 547 orang.

Sementara itu, imbuh Doni, satu ABK mengalami luka bakar dan tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap.

Pemadaman kebakaran kapal perikanan telah berhasil dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Daerah (Pemda) Cilacap, Damkar PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap.

Baca juga: BPBD Tangsel: Material longsor Longsor di Kecamatan Setu Tangsel Sudah Dibersihkan

Selain mereka, ada pula pihak dari Badan Search dan Rescue Nasional (Basarnas) Cilacap, Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian KP, dinas dan pemda setempat, serta masyarakat nelayan yang ikut andil dalam memadamkan kebakaran kapal perikanan.

“Saat ini evakuasi bangkai kapal tengah dilakukan oleh para pemilik kapal beserta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hubungan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Batang (HNSI) Kabupaten Cilacap yang juga memerlukan dukungan berbagai pihak,” ucap Zaini.

Penyebab terjadinya kebakaran

Pada kesempatan tersebut, Zaini menjelaskan, penyebab terjadinya kebakaran kapal perikanan di Cilacap masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com