Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi IX Minta Kemenkes Gencarkan Edukasi soal Hepatitis Akut

Kompas.com - 06/05/2022, 11:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggencarkan edukasi mengenai penyakit hepatitis akut kepada masyarakat.

Ia mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan agar masyarakat mengetahui secara detail terkait upaya pencegahan dan penanganan hepatitis akut tersebut.

Baca juga: Pemerintah Lakukan Penyelidikan Epidemiologi Antisipasi Hepatitis Akut

"Kemenkes mesti memberikan panduan yang lebih rinci, lebih detail jelas terkait apa yang harus dilakukan dalam pencegahan dan apabila terkena (hepatitis) apa yang harus dilakukan. Karena ini penyakit baru, jadi panduan yang lebih detail dan kongkret dibutuhkan masyarakat agar masyarakat tidak bingung," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Melki juga meminta pemerintah melibatkan para ahli epidemiologi agar dapat menjelaskan kepada masyarakat faktor risiko penyakit tersebut dan langkah-langkah antisipasinya.

"Bagaimana mereka (para ahli) memastikan penyakit ini dan bisa bersama-sama memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana mengantisipasi penyakit Hepatitis akut ini," ujarnya.

Baca juga: 114 Orang Suspek Hepatitis Akut di Jatim, Apa yang Harus Dilakukan?

Lebih lanjut, Melki mengatakan, kasus kematian anak yang diduga akibat Hepatitis akut ini akan dibahas dalam agenda rapat di Komisi 9.

"Ini akan jadi salah satu rapat awal kami dengan Kemenkes, pasti akan membahas," ucap dia.

Baca juga: 3 Kasus Kematian Diduga akibat Hepatitis Akut Misterius, Ini Informasi yang Berhasil Terhimpun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com