JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro ditetapkan sebagai Ketua Tim Penasihat TimTransisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 28 April 2022.
Dilansir dari salinan lembaran Keputusan Mensesneg itu, pada Kamis (5/5/2022), Tim Penasihat Tim Transisi IKN memiliki empat anggota.
Keempatnya yakni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniagom, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.
Baca juga: Mensesneg Teken Aturan Tim Transisi IKN, Mulai Bekerja 28 April 2022
Adapun tugas tim penasihat yakni mendukung Tim Transisi IKN dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi IKJ dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju.
Tugas utamanya yakni memberikan nasihat kepada Tim Transisi IKN baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi.
Masih dilansir dari salinan lembaran Keputusan Mensesneg yang sama, Tim Transisi dipimpin oleh Kepala IKN Bambang Susantono.
Kemudian, wakil ketua tim transisi adalah Wakil Kepala IKN Dhony Rahajoe.
Selanjutnya, ada sekretariat yang terdiri dari tiga bagian, yakni:
1). Sekretaris : Dr Achmad Jaka Santos Adiwijaya
2). Tim Informasi :
3). Tim Ahli :
Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, sesuai UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir 2022.
Baca juga: Dipimpin Kepala Badan Otorita, Ini Susunan Tim Transisi IKN
Sementara Tim Transisi bertugas sejak ditetapkan pada 28 April 2022 hingga organisasi Otorita IKN selesai dibentuk.
"Momentum untuk membangun IKN pada tahun ini dan tahun depan hingga 2024 tetap terjaga," kata Bambang.
"Semua kementerian/lembaga yang terlibat akan membantu selama masa transisi meskipun mereka tetap berada di institusi masing-masing selama organisasi Otorita IKN belum terbentuk," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.