Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Agar Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Ciptakan 2 Fitur Baru di Aplikasi “Cek Bansos”

Kompas.com - 05/05/2022, 12:33 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Cek Bansos hadir sebagai upaya meningkatkan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Untuk memperbaiki data penerima bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui aplikasi berbasis digital ini membuka partisipasi masyarakat melalui fitur "Usul" dan "Sanggah".

Pemanfaatan fitur "Usul" dan "Sanggah" dinilai cukup praktis. Masyarakat dapat mengakses kedua fitur ini dengan memasukkan identity card (ID) pengguna yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.

Setelah berhasil masuk ke fitur, pemilik ID dapat memberikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat. Khususnya para penerima yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos. Adapun caranya dengan memilih icon, mengisi alasan, pernyataan, lalu mengirim tanggapan.

"Pemilik ID juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, masyarakat lain, dan fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan secara langsung pada tombol tambah usulan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Agus Zainal Arifin belum lama ini.

Baca juga: Salurkan Bansos Jelang Idul Fitri, Anies: Kami Berkomitmen Wujudkan Keadilan Sosial bagi Setiap Warga

Fitur "Usul" dan "Sanggah" tersebut, lanjut dia, dirasa penting guna memfasilitasi masyarakat luas turut berpartisipasi dalam penyaluran bansos agar tepat sasaran.

"Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Ia menjelaskan, setelah masyarakat memberikan respons baik terkait kelayakan atau usulan baru, proses selanjutnya akan masuk ke dashboard aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) user supervisor di Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten atau kota.

Pada menu tersebut, supervisor kabupaten atau kota harus melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang muncul.

Baca juga: Polda dan Dinsos Kalsel Beda Data soal Jumlah Korban Alfamart Ambruk, Ini Penjelasannya

Langkah selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi data dengan mengecek kesesuaian informasi yang disampaikan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online. Pengiriman ini juga disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).

Pada kesempatan terpisah, salah satu pengguna aplikasi Cek Bansos, Maesaroh (40) mengungkapkan alasannya memanfaatkan fitur terbaru tersebut.

“Saya menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan ibu saya. Ini karena ibu saya sudah lanjut usia (lansia), tidak punya penghasilan dan tak punya pekerjaan. Saya ingin ibu saya dapat bansos,” kata wanita asal Bogor itu.

Baca juga: Simak Cara Cek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai salah satu inovasi Kemensos, aplikasi Cek Bansos mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) lewat Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik).

Saat ini penilaian masih berlangsung di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Republik Indonesia (RI).

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh lewat Play Store di smartphone berbasis Android. Pastikan melihat pengembang aplikasi ini dari Kemensos RI guna menghindari aplikasi tiruan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com