Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres 62/2022, Tegaskan soal Pembentukan Badan Usaha Otorita IKN

Kompas.com - 04/05/2022, 22:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan soal pembentukan Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022), Badan Usaha Otorita IKN dijelaskan pada pasal 29.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 65/2022, Pengadaan Tanah di IKN Bisa Lewat Jual-Beli hingga Ruislag

Badan Usaha Otorita IKN didirikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Otorita IKN berpedoman pada perencanaan dalam Rencana Induk IKN, Perincian Rencana IKN dan ketentuan peraturan perundangan mengenai IKN.

Badan Usaha Otorita IKN dapat berperan sebagai pengembang utama (master developer) dan/ atau membentuk anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Selanjutnya, pada pasal 30 dijelaskan, Kepala Otorita IKN tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

b. telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.

d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu oleh Presiden

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait dengan rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, anggaran dasar, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional, penggunaan laba, anak perusahaan, dan hal lain-lain mengenai Badan Usaha Otorita diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak Pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak Pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com