a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan
b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan
c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan
d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;
e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan
Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Terakhir, Pasal 9 diatur bahwa dalam tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.