Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Alinea Kedua Teks Proklamasi

Kompas.com - 04/05/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 


KOMPAS.com – Proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan deklarasi akan adanya kemerdekaan.

Pengumunan tersebut bukan hanya ditujukan kepada rakyat, namun juga seluruh bangsa yang ada di dunia.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menjadi kalimat sakti yang tak ternilai harganya dan menjadi sumber semangat bagi perjuangan rakyat Indonesia.

Tak hanya itu, proklamasi juga menjadi kekuatan bagi rakyat Indonesia dalam perjuangan untuk mengisi kemerdekaan.

Baca juga: Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Makna alinea kedua teks proklamasi

Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang. Hari ini kemudian diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia.

Teks proklamasi dibacakan Soekarno didampingi Mohammad Hatta di hadapan rakyat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Dengan suara mantap dan jelas, Soekarno membacakan pidato pendahuluan sikap sebelum membacakan teks proklamasi.

Teks proklamasi yang dibacakan Soekarno berbunyi,

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Teks yang ditulis dengan menggunakan ejaan lama tersebut ditandatangani Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia, serta bertanggal 17 Agustus 05.

Angka 05 pada teks proklamasi merupakan kependekan dari tahun 2605 karena saat itu yang digunakan adalah penanggalan Jepang.

Baca juga: Makna Proklamasi dalam Kerangka Berdirinya NKRI

Teks proklamasi yang terdiri dari terdiri dari dua alinea disusun secara singkat, padat dan jelas.

Walaupun disusun dalam keadaan genting dan mendesak, namun teks proklamasi tetap memiliki legalitas dan makna yang mendalam.

Dalam alinea kedua proklamasi terkandung makna agar pemindahan kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan dalam bidang lainnya dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan.

Ini bertujuan agar tidak terjadi pertumpahan darah dan konflik lainnya di Indonesia yang merupakan negara yang baru berdiri.

 

 

Referensi:

  • Saputra, Lukman Surya. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. Bandung: Setia Purna Inves.
  • Witanti, Endang. 2017. Proklamasi Kemerdekaan. Yogyakarta: Istana Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com