JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lapas Tangerang Asep Sutandar mengatakan, sebanyak 1.112 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas I-A Tangerang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Ada 1.112," kata Asep saat dihubungi, Selasa (3/5/2022).
Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia mengatakan Azis mendapatkan remisi selama 15 hari.
Baca juga: Dapat Remisi Idul Fitri, Ridho Rhoma Bebas Setelah 16 Bulan Dipenjara
Menurut Asep, Azis sudah membayarkan denda dan tidak memiliki uang pengganti. "Pak Azis dapat remisi 15 hari," ujarnya.
Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak mendapatkan remisi hari raya di tahun ini.
Pasalnya, Edhy belum genap 6 bulan menghuni Lapas Tangerang.
"Pak Edhy belum," ucap dia.
Sebagai informasi, putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan kasus Azis Syamsuddin inkrah. Azis maupun KPK tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan politisi Partai Golkar itu bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di KPK yang melibatkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: 750 Narapidana Rutan Kelas I Depok Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.