JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam momen perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah kunjungan keluarga maupun kerabat narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dilakukan secara online atau daring.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti menyebut kebijakan itu diberlakukan karena situasi Pandemi Covid-19.
“Kunjungan masih virtual, dan disediakan fasilitasnya secara gratis dari pihak lapas, rutan atau pun LPKA,” sebut Rika pada Kompas.com, Senin (2/5/2022).
Baca juga: Ratusan Napi Rutan Pemalang Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Bebas
Rika menyampaikan, kebijakan ini berlaku di lapas, rutan maupun LPKA seluruh Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumhan Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.
Namun, meski silaturahmi berlangsung secara daring, keluarga dan kerabat diperbolehkan menitipkan makanan untuk tahanan dan narapidana.
“Tapi pihak lapas, rutan dan LPKA menyediakan fasilitas penitipan makanan untuk warga binaan,” paparnya.
Sebagai informasi Kemenkumham memberikan fasilitas tambahan berupa laptop ke berbagai lapas sejak Maret 2020.
Fungsinya untuk membantu para warga binaan berkomunikasi secara daring dengan kerabat dan keluarganya.
Fasilitas itu diberikan menyusul dihentikannya kunjungan secara fisik pada warga binaan akibat pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.