KOMPAS.com – Salah satu hak ekonomi yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta adalah royalti.
Royalti merupakan imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Hak terkait yang dimaksud, yaitu hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Undang-undang yang mengatur royalti musik adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur perihal royalti, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca juga: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Kedua Kali dan Diminta Bayar Royalti Rp 1 Miliar Per Lagu
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001.
Pasal 3 Ayat 1 PP ini berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”
LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Lembaga bantu pemerintah non-APBN ini berperan besar dalam mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.
Adapun layanan publik yang bersifat komersial meliputi:
Baca juga: Dapat Royalti Lagu, Fariz RM Apresiasi Transparansi LMK Pelari
Setiap orang yang akan menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Pengguna tersebut juga diharuskan membayar royalti melalui LKMN. Terdapat keringanan tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Royalti yang telah dihimpun kemudian didistribusikan berdasarkan laporan pusat data lagu dan musik kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui atau belum menjadi anggota suatu LMK, akan disimpan dan diumumkan.
Jika selama dua tahun tetap tidak diketahui atau tidak menjadi anggota suatu LMK maka royalti tersebut akan digunakan sebagai dana cadangan.
Dalam mengelola royalti, LMKN diaudit keuangan dan kinerjanya oleh akuntan publik minimal setahun sekali. Hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui media.
Referensi: