KOMPAS.com – Secara bahasa, kewarganegaraan berarti segala hal yang berhubungan dengan keanggotaan sebagai warga negara.
Dalam UUD 1945, yang dimaksud dengan warga negara adalah seluruh bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Artinya, secara umum, ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang mendapatkan kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau by operation of law dan warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel aktif atau by registration.
Namun, status kewarganegaraan seseorang atau sekelompok orang bisa hilang. Hal ini seperti yang tertuang di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: Asas Kewarganegaraan Khusus Menurut UU No. 12 Tahun 2006
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang atau sekelompok orang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (WNI);
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Baca juga: Kini, Urus Status Kewarganegaraan Jadi Lebih Cepat Lewat Aplikasi SAKE
Status kewarganegaraan yang dinyatakan hilang akibat kawin jika perempuan/laki-laki WNI kawin dengan warga negara asing (WNA) yang menurut hukum negara asal WNA tersebut, kewarganegaraan istri/suami mengikuti kewarganegaraan mereka.
Perempuan/laki-laki WNI tersebut dapat tetap menjadi WNI dengan mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal mereka.
Selain itu, status kewarganegaraan juga dapat dibatalkan.
Kewarganegaraan seseorang dinyatakan batal jika keterangan yang membuat ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan oleh instansi yang berwenang.
Referensi:
- Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofhian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Fokusmedia.
- UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.