JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai biasa pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin yang membantah memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bantahan-bantahan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan hal yang lumrah terjadi.
Adapun Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Jerat Hukum Bupati Bogor Ade Yasin: Diduga Suap Auditor BPK demi Raih Predikat WTP
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu memastikan proses penyidikan terhadap Bupati Bogor itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK, ujar Ali, memiliki bukti yang kuat dan cukup ketika menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," papar Ali.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Ade Yasin, Auditor BPK yang Korupsi Wajib Dihukum Berat
Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan WTP.
Baca juga: Terkait OTT Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bogor
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada jajaran pemeriksa keuangan dari BPK tersebut.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Terkait OTT Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bogor
Ade menjadi tersangka bersama Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Kemudian, empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Adapun kedelapan tersangka dalam kasus ini diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.