JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan surat edaran (SE) Nomor 191/PB/A.2/04/2022 tertanggal 28 April 2022.
SE ini ditujukan kepada Ketua IDI Cabang, Ketua IDI Wilayah, ketua perhimpunan dan ketua keseminatan.
Dilansir dari lembaran SE yang diunggah akun Instagram resmi PB IDI @ikatandokterindonesia yang telah terkonfirmasi, dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya dinamika organisasi akhir-akhir ini, maka Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia memerintahkan kepada seluruh jajaran IDI wilayah, IDI cabang, perhimpunan dan keseminatan untuk melakukan tiga hal.
Pertama, menginstruksikan kepada anggota IDI di seluruh Indonesia untuk menjaga marwah organisasi, etika profesi dan tidak terpancing isu-isu negatif yang dapat memecah belah kesolidan profesi dan internal organisasi.
Baca juga: Pimpinan Komisi IX Harap PDSI Berhubungan Baik dengan IDI
Kedua, menaati aturan perundangan yang berlaku, AD/ART IDI dan ORTALA IDI.
Ketiga, tetap bersama dan bersatu dalam Ikatan Dokter Indonesia
SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.
Sebelumnya, sejumlah dokter menggelar deklarasi pendirian organisasi kedokteran bernama Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) pada Rabu (27/4/2022).
Deklarasi tersebut digelar di Jakarta dan dipimpin oleh Jajang Edi Priyanto.
"Pada hari ini, Rabu, 27 April 2022, izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor AHU- 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia," ujar Jajang dilansir dari siaran pers PDSI, Rabu.
Baca juga: Jajang Edi: Deklarasi PDSI Tak Terkait Pemecatan Terawan dari IDI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.