Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022

Kompas.com - 29/04/2022, 07:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan tata cara dan syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 April 2022.

Tata cara dan syarat pencairan JHT sempat menuai kritik dari masyarakat setelah Ida mengesahkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu sempat mewajibkan pencairan JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Peraturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menyulitkan masyarakat untuk mencairkan JHT, di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Revisi Aturan, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Dengan revisi itu, maka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dinyatakan tidak berlaku.

“Pertama, Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).

“Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi saya sampaikan, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” ucapnya.

Tata Cara Pencairan JHT Terbaru

Ida mengatakan, menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 maka tata cara pencairan JHT tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun, setelah pensiun, atau saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Akan tetapi, Ida menyampaikan bagi para pekerja yang ingin meneruskan program JHT hingga usia 56 tahun juga bisa dilakukan.

Baca juga: Menakera: JHT Bisa Diklaim Pegawai PKWT dan Bukan Penerima Upah

“Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun. Artinya pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja/buruh tergantung pilihan atau preferensi maing-masing” ujar Ida.

Syarat pencairan JHT terbaru

Menurut Pasal 19 Permenaker 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT memerlukan tiga dokumen, yaitu:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
  3. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.

Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring dengan mengisi data di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jadi pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat lainnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU) juga bisa mencairkan JHT.

Selain itu, pegawai yang selesai masa kerja, mengundurkan diri atau resign, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap bisa melakukan klaim JHT.

Baca juga: Aturan Baru, Pegawai Boleh Cairkan JHT meski Perusahaan Menunggak ke BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu tercantum pada Pasal 6 ayat (2) Permenaker Nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi: Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com