JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempersilakan pemudik yang melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Tol Kalikangkung Km 414 menggunakan rest area di sebelah kanan.
Kebijakan ini dapat digunakan selama sistem ganjil genap dan rest area diberlakukan sepanjang jalan tol.
"Jadi menggunakan rest area sebelah kanan boleh, itu sudah kita sampaikan dua minggu lalu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Kamis (28/4/2022) malam.
Adapun mulai Kamis (28/4/2022), pihak kepolisian bersama instansi terkait menerapkan kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan.
Baca juga: Soal Kebijakan Tol Gratis, Kemenhub: Berlaku jika Ada Permasalahan di Pintu Tol Saja
Kebijakan tersebut dimulai sejak pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan Tol Cikampek hingga Tol Kalikangkung.
"Kita berlakukan sekarang mudah-mudahan masyarakat mengerti dan memahami dan bisa melaksanakan serta mengikuti petunjuk petugas di lapangan," ujar dia.
Selain itu, Eddy mengatakan, sebelum sistem ganjil genap dan one way diberlakukan pada pukul 17.00 WIB, polisi melakukan sterilisasi atau pembersihan di jalan tol.
Baca juga: Puncak Arus Mudik, Perhatikan 5 Imbauan Pemerintah Ini agar Tidak Terjebak Macet
Sterilisasi dimulai di jalur yang melawan arah arus mudik sejak 15.00 WIB atau 2 jam sebelum sistem one way di berlakukan.
"Pembersihan yang ada di akses menuju jalur tol, termasuk juga pembersihan yg ada di rest area," ucapnya.
Diketahui, tahun ini merupakan kali pertama pemerintah mengizinkan mudik Lebaran sejak pandemi melanda Indonesia.
Dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan, polisi bersama instansi terkait akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way (satu arah) dari Gerbang Tol Cikampek Km 47, Gerbang Tol Kalikangkung Km 414, sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.
Sistem ganjil genap dan one way akan diberlakukan pada saat masa arus mudik dan arus balik pada tanggal 28 April-1 Mei 2022 dan 6-7 Mei 2022.
Untuk pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.