KOMPAS.com – Koperasi akan melakukan penghitungan selisih hasil usaha setiap akhir tahun buku. Penghitungan ini penting untuk mengetahui perkembangan koperasi.
Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
Definisi ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dari definisi ini, selisih hasil usaha terbagi menjadi surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha.
Surplus hasil usaha sebelumnya dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha atau SHU.
Istilah sisa hasil usaha merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini telah dicabut dan diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi
Surplus hasil usaha (SHU) koperasi merupakan hak anggota yang harus diberikan.
Ketentuan mengenai penggunaan surplus hasil usaha dimuat dalam anggaran dasar koperasi dan ditetapkan pembagiannya dalam rapat anggota.
Di UU Nomor 17 Tahun 2012, aturan alokasi dan besaran pembagian SHU koperasi tercantum dalam Pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi,
“Mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
Artinya, besaran pembagian SHU kepada anggota ditentukan berdasarkan transaksi anggota tersebut kepada koperasi dan jumlah sertifikat modal yang ia miliki.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.