Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian SHU Koperasi Menurut Undang-undang

Kompas.com - 29/04/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Koperasi akan melakukan penghitungan selisih hasil usaha setiap akhir tahun buku. Penghitungan ini penting untuk mengetahui perkembangan koperasi.

Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Definisi ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dari definisi ini, selisih hasil usaha terbagi menjadi surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha.

Surplus hasil usaha sebelumnya dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha atau SHU.

Istilah sisa hasil usaha merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini telah dicabut dan diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi

Pembagian SHU koperasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2012

Surplus hasil usaha (SHU) koperasi merupakan hak anggota yang harus diberikan.

Ketentuan mengenai penggunaan surplus hasil usaha dimuat dalam anggaran dasar koperasi dan ditetapkan pembagiannya dalam rapat anggota.

Di UU Nomor 17 Tahun 2012, aturan alokasi dan besaran pembagian SHU koperasi tercantum dalam Pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi,

“Mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:

  1. anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi;
  2. anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki;
  3. pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi;
  4. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
  5. penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.”

Artinya, besaran pembagian SHU kepada anggota ditentukan berdasarkan transaksi anggota tersebut kepada koperasi dan jumlah sertifikat modal yang ia miliki.

Sertifikat modal ini dapat berupa sertifikat modal koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, sertifikat modal koperasi tambahan, sertifikat modal koperasi warisan, atau sertifikat modal koperasi yang dibeli dari anggota lain.

Selain itu, mengacu pada undang-undang ini, koperasi dilarang membagikan kepada anggota SHU yang berasal dari transaksi dengan non-anggota.

SHU yang berasal dari non-anggota akan diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan koperasi.

Baca juga: Unsur-unsur Organisasi Koperasi

Pembagian SHU berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992

Lalu, bagaimana pembagian SHU berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992?

Dalam undang-undang ini, sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi.

Selain itu, SHU juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi yang lain sesuai keputusan rapat anggota.

 

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com