Pengajuan klaim manfaat JHT ini pun, melalui permenaker baru, tidak lagi harus menunggu usia pensiun atau 56 tahun, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dihujani kritik dari berbagai kalangan.
Ida mengeklaim bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini sudah melalui penyerapan aspirasi publik secara luas, termasuk dengan kalangan pekerja, pengusaha, dan dikonsultasikan dengan para pakar.
Ia beranggapan, aspirasi dari kalangan buruh/pekerja sudah diakomodasi dalam kebijakan baru ini.
Dengan revisi ini, maka peraturan sebelumnya tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.