Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Bantah Beri Suap Auditor BPK, KPK: Lumrah dan Umum Disampaikan

Kompas.com - 28/04/2022, 20:09 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin membantah telah memberi suap pada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ade pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022) dini hari.

Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bantahan tersangka merupakan hal yang biasa.

“Itu hal lumrah dan umum disampaikan, hak yang bersangkutan,” sebut Ali dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK

Ia menuturkan, KPK telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dalam menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tentu, juga sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” kata dia.

Ali berharap semua pihak kooperatif dalam proses penyidikan perkara.

“Kepada tersangka dan pihak-pihak yang dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ade mengklaim bahwa upaya suap dilakukan oleh bawahannya.

Baca juga: Kasus Bupati Bogor Ade Yasin, Opini WTP BPK Dinilai Ajang Pencitraan

Ia mengaku tak memberi perintah untuk memberi suap auditor BPK Jabar agar laporan keuangan Pemkab Bogor memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab,” tutur Ade.

“Itu inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” sambungnya.

Sementara itu KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini.

Baca juga: Suap Terkait Predikat WTP Masih Banyak Terjadi, KPK Ingatkan Pemeriksa Keuangan Tak Cari Keuntungan Pribadi

Tiga orang tersangka dari Pemkab Bogor adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah serta PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan auditor BPK Jabar yang berstatus tersangka yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dugaan suap yang diterima para auditor BPK mencapai Rp 1,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com