JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali kemungkinan penggunaan pasal pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Panajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
“Tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini memang KPK gandengkan dengan perkara korupsi, karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan,” tutur Firli.
Firli menilai penerapan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) kerap tak membuat para terpidana kapok.
Baca juga: KPK Belum Temukan Cukup Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo dalam Kasus Korupsi E-KTP
Berbeda dengan penggunaan pasal TPPU yang mana para pelaku korupsi akan berhadapan dengan perampasan aset.
Ia menyebut, pihaknya tengah mendalami apakah ada dana atau transaksi yang disamarkan dalam perkara ini.
“Jadi seandainya itu bisa dibuktikan ya tentu kita akan lakukan penyidikan di TPPU juga,” kata Firli.
Diketahui Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai operasi tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Timur, tahun 2021-2022.
Dalam pengembangan penyidikan KPK menduga ada sejumlah aset milik Abdul Gafur yang diakui dengan identitas Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dan sejumlah nama lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.