Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Kasus Minyak Goreng, Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Melesat

Kompas.com - 28/04/2022, 15:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan melesat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada 19 April 2022.

Tren ini diketahui dari perbandingan hasil dua kali survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, yakni pada 14-19 April 2022 dan 20-25 April 2022.

"Kejaksaan, di survei sebelum tanggal 20, ada di peringkat ke-8 antara (publik yang merasa) percaya dan sangat percaya," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam jumpa pers pada Kamis (28/4/2022).

"Tapi, di survei 20-25 April, (Kejaksaan) sudah masuk ke peringkat empat. Peristiwa yang menurut saya memengaruhi kenapa kejaksaan public trust-nya naik adalah peristiwa penegakan hukum terhadap mereka yang disebut mafia minyak goreng," ucap dia.

Baca juga: Mulai Hari ini, Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Diberlakukan

Akibat penetapan tersangka ini, Kejaksaan berhasil menyalip lembaga-lembaga penegakan hukum yang sebelumnya lebih dipercaya publik, seperti Mahkamah Agung (4), Mahkamah Konstitusi (5), pengadilan (6), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (7).

Sementara itu, tiga besar lembaga negara yang paling dipercaya publik tak berubah, yakni TNI (1), presiden (2), dan Polri (3).

Dalam survei kedua, Indikator Politik Indonesia juga menanyakan ihwal sejauh mana keyakinan publik bahwa Kejaksaan sanggup menuntaskan kasus korupsi minyak goreng ini.

Sebagian besar yakin (52,1 persen) atau sangat yakin (9,4 persen).

"Tapi saya menyoroti yang kurang yakin atau tidak yakin sama sekali. Meski mayoritas yakin Kejaksaan mampu menuntaskan, tapi ada kurang lebih 34 persen masyarakat yang mengikuti kasus ini dan tidak yakin kejaksaan bisa menyelesaikan," ujar Burhanuddin.

"Itu sesuatu yang harus diwaspadai. Ada sepertiga yang tahu tapi tidak yakin. Oleh karenanya Kejaksaan harus membuktikan bahwa Kejaksaan serius menangani kasus ini," ucap dia.

Baca juga: Tangani Kasus Minyak Goreng, Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral dan Tak Terpengaruh Kepentingan Politik

Kejaksaan Agung menetapkan sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka karena memberikan izin ekspor bagi perusahaan eksportir minyak sawit yang tidak memenuhi ketentuan DMO dan DPO (domestic price obligation).

Lalu, ada tiga orang dari korporasi besar produsen minyak goreng yang juga jadi tersangka dalam perkara ini.

Ketiga orang itu yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dalam survei 20-25 April 2022, Indikator Politik Indonesia melakukannya melalui telepon, dengan target populasi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki ponsel, sekitar 83 persen dari total populasi nasional.

Baca juga: Tersangka Kasus Minyak Goreng Diumumkan Kejagung, Eks Jubir KPK: Apakah KPK Akan Jadi Masa Lalu?

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Total, sampel penelitian ini mencakup 1.219 responden yamg dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Adapun margin of error survei diperkirakan ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

"Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih," kata Burhanuddin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com