Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Amankan 2 Tanker Asing Angkut Minyak Sawit yang Langgar Aturan Dokumen

Kompas.com - 28/04/2022, 13:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut melalui Komand Armada I (Koarmada I) mengamankan dua kapal tanker bermuatan minyak sawit di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, TNI AL melalui KRI Beladau-643 mengamankan kapal tanker MT World Progress yang tengah melakukan pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka, Rabu (27/4/2022).

“KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm olein 34.854,3 metrik ton di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia,” kata Panglima Koarmada I Laksamana M dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2022).

Baca juga: TNI AL Amankan Kapal Pembawa 5,5 Ton BBM Ilegal di NTT

Arsyad menjelaskan, MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia yang dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 22 orang dengan rincian 7 warga Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India.

Kapal tanker ini diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi gross tonnage (GT) kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.

Selain itu, spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.

Dengan demikian, kapal tanker in melanggar Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di tempat berbeda, KRI Siribua-859 juga menangkap kapal tangker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah sebanyak 13.357,425 metrik ton di perairan barat Kalimantan, Kamis.

Kapal ini juga memuat metanol sebanyak 98 drum dengan rincian 5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai.

Adapun kapal tanker ini berasal dari Kepulauan Marshall yang dinakhodai Zhao Junfeng warga China dengan jumlah ABK 24 orang.

Kapal tanker ini diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.

Baca juga: Ironi Negeri Produsen Minyak Sawit Terbesar yang Sulit Dapat Minyak Goreng...

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan penangkapan dua kapal ini, Koarmada I kini telah mengamankan lima kapal yang membawa minyak sawit ilegal dalam dua pekan terakhir.

“Dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap lima kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat sedang dalam proses penyelidikan,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com