JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Moeldoko terkait konflik Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menilai, putusan tersebut merupakan berkah di bulan Ramadhan bagi partainya.
"Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada majelis hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," kata Riefky dalam siaran pers, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Profil Ketua Umum Partai Demokrat: dari Subur Budhisantoso hingga AHY
Menurut Riefky, putusan tersebut menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sah dan sesuai aturan.
Ia melanjutkan, putusan banding itu juga menambah panjang daftar kekalahan yang diperoleh kubu Moeldoko, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga judicial review AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.
Baca juga: AHY Lantik Emil Dardak Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, Anak LaNyalla dan Khofifah Wakil Ketua
Riefky berharap, kubu Moeldoko dapat berhenti mengganggu demokrasi di Indonesia berkaca dari banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan mereka.
“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah," ujar Riefky.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan, putusan banding tersebut tercantum dalam lama e-court Mahkamah Agung.
Baca juga: AHY Lantik Emil Dardak Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, Anak LaNyalla dan Khofifah Wakil Ketua
Banding tersebut diputus dalam putusan nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 dan 39/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022.
"Berdasarkan informasi perkara e-court Mahkamah Agung yang kami akses, benar adanya bahwa, sesuai bunyi amar putusan banding, putusan PTUN Jakarta No 150 dan 154 dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta," kata Heru.
Ia menuturkan, dengan putusan banding tersebut maka PT TUN Jakarta menegaskan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang adalah sah.
Kemudian, Surat Keputusan Menkumham tentang perubahan AD/ART dan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY hasil Kongres V Demokrat adalah sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.