Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Ditolak, Demokrat: Berkah Ramadhan

Kompas.com - 28/04/2022, 13:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Moeldoko terkait konflik Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menilai, putusan tersebut merupakan berkah di bulan Ramadhan bagi partainya.

"Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada majelis hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," kata Riefky dalam siaran pers, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Profil Ketua Umum Partai Demokrat: dari Subur Budhisantoso hingga AHY

Menurut Riefky, putusan tersebut menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat sah dan sesuai aturan.

Ia melanjutkan, putusan banding itu juga menambah panjang daftar kekalahan yang diperoleh kubu Moeldoko, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga judicial review AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Baca juga: AHY Lantik Emil Dardak Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, Anak LaNyalla dan Khofifah Wakil Ketua

Riefky berharap, kubu Moeldoko dapat berhenti mengganggu demokrasi di Indonesia berkaca dari banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan mereka.

“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah," ujar Riefky.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan, putusan banding tersebut tercantum dalam lama e-court Mahkamah Agung.

Baca juga: AHY Lantik Emil Dardak Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, Anak LaNyalla dan Khofifah Wakil Ketua

Banding tersebut diputus dalam putusan nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 dan 39/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022.

"Berdasarkan informasi perkara e-court Mahkamah Agung yang kami akses, benar adanya bahwa, sesuai bunyi amar putusan banding, putusan PTUN Jakarta No 150 dan 154 dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta," kata Heru.

Ia menuturkan, dengan putusan banding tersebut maka PT TUN Jakarta menegaskan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang adalah sah.

Kemudian, Surat Keputusan Menkumham tentang perubahan AD/ART dan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY hasil Kongres V Demokrat adalah sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com