KOMPAS.com - Pancasila adalah ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip. Sehingga, Pancasila diartikan sebagai lima prinsip dasar yang dijadikan pandangan dan jati diri bangsa Indonesia.
Sesuai namanya, Pancasila memiliki lima sila. Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ini mengandung nilai atau pedoman dasar dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila adalah nilai kemanusiaan.
Indonesia adalah negara bangsa yang merdeka, bersatu, dan berdaulat tanpa mengenal chauvinistik atau kecintaan berlebih pada tanah air dan merendahkan bangsa lain. Indonesia merupakan bagian dari masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
Indonesia merupakan bagian dari kemanusiaan universal yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengembangkan persaudaraan berdasarkan nilai keadilan dan keadaban.
Bangsa Indonesia mengakui dan memperlakukan kesederajatan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Mahas Esa.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira serta memahami adanya perbedaan suku, ras, agama, dan kepercayaan. Perbedaan ini dianggap sebagai keniscayaan dan tidak boleh menimbulkan konflik.
Baca juga: Contoh Pelaksanaan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pengamalan nilai kemanusiaan dalam sila kedua Pancasila adalah perwujudan bahwa manusia adalah makhluk yang bermoral dan berbudaya. Berikut wujud pengamalan sila kedua Pancasila:
Referensi