Para pelaku dari kelompok Cirebon yang terlibat dalam aksi ini telah divonis lima hingga sembilan tahun penjara.
Rentetan penyerangan terhadap tokoh agama terjadi secara beruntun pada 2018.
Dua kasus yang menarik perhatian publik adalah penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri, dan tokoh organisasi keagamaan dari Persis (Persatuan Islam), Ustaz Prawoto.
Umar Basri dianiaya seseorang usai solat Subuh, 27 Januari 2018. Akibat dipukul kayu, Umar mengalami luka parah.
Namun, pelaku Asep Ukin yang dinyatakan bersalah tidak bisa dipidana karena menderita gangguan jiwa.
Kasus kedua adalah penganiayaan yang menyebakan tewasnya tokoh Persis, organisasi massa Islam terbesar di Jawa Barat, Prawoto.
Pelaku, Asep Maftuh, telah divonis tujuh tahun penjara. Ia dinyatakan tidak menderita gangguan jiwa seperti yang disebut sebelumnya.
Berbagai kasus penyerangan terhadap tokoh agama juga terjadi setelah itu. Sebagian besar pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Referensi:
Sarwono, Sarlito Wirawan. 2012. Terorisme di Indonesia: Dalam Tinjauan Psikologis. Tangerang: Pustaka Alvabet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.