Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut jika Kebutuhan Dalam Negeri Sudah Tercukupi

Kompas.com - 27/04/2022, 20:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Kebijakan larangan itu sendiri akan mulai berlaku pada 28 April 2022.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Dinilai Rugikan Petani Sawit Kecil, Jokowi Diminta Evaluasi Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng

Jokowi menegaskan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.

Dia mengakui bahwa larangan ekspor ini akan menimbulkan dampak negatif seperti mengurangi produksi dan tidak terserapnya hasil panen petani.

Namun, presiden menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menambah pasokan dalam negeri hingga jumlahnya melimpah.

Jika melihat kapasitas produksi, Jokowi yakin kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.

Sebab, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar ketimbang kebutuhan dalam negeri.

Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika semua pihak mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas.

"Dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," ujarnya.

Baca juga: Airlangga: Larangan Ekspor hingga Tercapai Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter

Jokowi pun meminta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Ia mengingatkan para pelaku usaha minyak sawit melihat persoalan kelangkaan minyak goreng ini dengan lebih baik dan jernih.

"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," kata dia.

Jokowi mengatakan, sudah 4 bulan kelangkaan minyak goreng berlangsung di tanah air. Pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif.

Presiden pun mengaku prihatin lantaran sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia justru mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng.

"Dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Migor Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia

Jokowi menyadari bahwa negara perlu pajak, devisa, dan surplus neraca perdagangan dari ekspor bahan baku minyak dan minyak goreng.

Namun, ia menegaskan, memenuhi kebutuhan pokok rakyat menjadi prioritas yang lebih penting.

"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata kepala negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com