JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dari seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan itu mulai berlaku pada 28 April 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
"Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Airlangga: Larangan Ekspor hingga Tercapai Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter
Jokowi mengatakan, sudah 4 bulan kelangkaan minyak goreng berlangsung di tanah air. Pemerintah pun sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif.
Presiden mengaku prihatin lantaran sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia justru mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng.
"Dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi," ujarnya.
Jokowi mengakui bahwa larangan ekspor ini akan berdampak negatif. Melarang ekspor bahan baku minyak dan minyak goreng berpotensi mengurangi produksi dan hasil panen petani tak terserap.
Namun, dia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menambah pasokan dalam negeri hingga jumlahnya melimpah.
Jokowi pun meminta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Ia mengingatkan para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat persoalan kelangkaan minyak goreng ini dengan lebih baik dan jernih.
"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," ujarnya.
Baca juga: Wapres Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Kepentingan Masyarakat
Jika melihat kapasitas produksi, Jokowi yakin kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.
Sebab, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar ketimbang kebutuhan dalam negeri.
Jokowi yakin, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika semua pihak mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas.
"Dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," ucap kepala negara.
Baca juga: Jokowi, Merosotnya Kepuasan Publik, dan Imbas Polemik Minyak Goreng
Jokowi mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak dan minyak goreng akan dicabut jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Ia menyadari bahwa negara perlu pajak, devisa, dan surplus neraca perdagangan dari ekspor bahan baku minyak dan minyak goreng.
Namun, presiden menegaskan, memenuhi kebutuhan pokok rakyat akan kebutuhan minyak goreng menjadi prioritas yang lebih penting saat ini.
"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," tandas Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.