Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras dan LBH Jakarta Heran, Hakim Jadikan BAP Polisi sebagai Alat Bukti dalam Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi

Kompas.com - 27/04/2022, 15:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi anti-penyiksaan yang terdiri dari perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, terhadap 4 terdakwa kasus begal salah tangkap di Tambelang, Bekasi.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim justru mengakui dan menyatakan keterangan di luar pengadilan sebagai alat bukti yang sah.

Keterangan di luar pengadilan itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan atas nama para tersangka dan saksi.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah apa yang ia nyatakan di muka persidangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Sayangkan Majelis Hakim Tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM dalam Kasus Begal Fikry Cs

Pemakaian BAP penyidikan sebagai alat bukti dianggap semakin absurd, sebab investigasi yang dilakukan Komnas HAM menemukan bahwa terjadi serangkaian penyiksaan oleh polisi sebelum dan selama BAP.

Temuan ini sudah dirilis Komnas HAM sejak 20 April 2022.

"Terlebih, terungkap fakta dalam persidangan bahwa para terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum dan mengalami serangkaian penyiksaan oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi," kata Andi.

"Sehingga BAP tersebut tidak layak dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan," imbuhnya.

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Di samping itu, Kontras dan LBH Jakarta juga menyoroti digunakannya keterangan saksi verbalisan yaitu penyidik pembantu yang memeriksa para terdakwa.

Andi menjelaskan, keabsahan keterangan saksi verbalisan telah dikesampingkan dalam berbagai putusan pengadilan, karena tidak memiliki kekuatan pembuktian lantaran konflik kepentingan dengan perkara.

"Putusan-putusan pengadilan tersebut telah kami lampirkan dalam pembelaan yang juga dikuatkan oleh keterangan ahli," ujar Andi.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Begal Fikry Cs Anggap Putusan Hakim Ketua Tak Berdasarkan Fakta

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Rohman, dan pidana 9 bulan penjara kepada M. Fikry, M. Rizky, dan Randi Apriyanto.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 365 ayat (2) ke-2 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Investigasi Komnas HAM dan media massa menemukan berbagai dokumentasi bahwa keempat pemuda itu tidak ada di lokasi pembegalan pada 24 Juli 2021 dini hari.

Mereka terpaksa mengakui pembegalan yang dituduhkan lantaran berada di bawah ancaman dan penyiksaan polisi, baik ketika penangkapan maupun penyiksaan.

Penangkapan pada 28 Juli 2021 itu pun diduga kuat sarat pelanggaran prosedur, mulai dari tidak ditunjukkan surat penangkapan, hingga dibawanya para pemuda itu oleh polisi ke kantor perusahaan pelat merah selama 7 jam lebih sebelum ke kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com