JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 33 kandidat lolos seleksi untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Tim Panitia Seleksi (Pansel) Supranawa Yusuf menjelaskan, terpilihnya 33 kandidat itu dilakukan berdasarkan kompilasi dari seluruh nilai hasil serangkaian tahapan seleksi.
Mulai dari penulisan makalah, penelusuran rekam jejak, pelaksanaan asesmen dan presentasi serta wawancara.
"Mempertimbangkan hasil dari seluruh tahapan seleksi terbuka, maka terpilih tiga calon terbaik yang ditetapkan panitia seleksi untuk setiap jabatan," ujar Supranawa dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Buka Seleksi 11 Jabatan Tinggi, KPK Ajak Polisi dan PNS Bergabung
Berikut 33 nama untuk mengisi 11 jabatan yang lolos seleksi tim Pansel:
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
1. Bahtiar Ujang Purnama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Didik Agung Widjanarko dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
1. Eddy Cahyono Sugiarto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Malikuz Zahar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
3. Wawan Wardiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Direktur Penyidikan
1. Asep Guntur Rahayu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
2. Edgar Diponogoroneari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
3. Totok Suharyanto dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV
1. Elly Kusumastuti dari Kejaksaan Republik Indonesia
2. Jamaluddin Farti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
3. Surya Nelli dari Kejaksaan Republik Indonesia
Kepala Sekretariat Dewan Pengawas
1. Haerudin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Jadi Haposan Manurung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
3. Rofii Edy Purnomo dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Baca juga: Bupati Bogor Ditangkap KPK, Kemendagri: Ikuti Dulu Proses Hukum
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik
1. Herda Helmijaya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Kunto Ariawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Leon Lendra dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
1. Dedi Hartono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Kartika Handaruningrum dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
3. Valentinus Rudi Hartono K dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
1. Ali dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves)
2. Amie Arief dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Dwi Rahayu Eka Setyowati dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
1. Doli Wilfried Hasudungan Simanungkalit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
2. Muhammad Suryanto dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
3. Rahendro Jati dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kepala Biro Sumber Daya Manusia
1. Mugi Syahriadi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
2. Rosana Fransisca dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Zuraida Retno Pamungkas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang Saat Tangkap Tangan Ade Yasin
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
1. Jasyanto dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
2. Leo Efriansa dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
3. Yuyuk Andriati Iskak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Supranawa menyampaikan, setelah tahapan seleksi selesai, tim Pansel menyerahkan hasil seleksi tersebut kepada Sekretaris Jenderal KPK sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di KPK untuk dilakukan proses berikutnya.
Ia mengatakan, nama-nama yang lolos seleksi jabatan pimpinan tinggi madya akan diusulkan KPK kepada presiden Joko Widodo.
Baca juga: Rachmat dan Ade Yasin, Kakak-Adik di Pusaran Kasus Suap
Sedangkan nama-nama yang lolos mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya oleh KPK.
"Untuk yang jabatan pimpinan tinggi madya karena itu harus melalui presiden maka harus diusulkan oleh KPK ke bapak presiden. Sedangkan untuk jabatan tinggi pratama nanti dari KPK akan menerbitkan SK pengangkatannya dan setelah itu dilakukan pelantikan," papar Supranawa.
"Satu tugas lagi dari pansel yaitu melaporkan semua rangkaian seleksi ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.