Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik
1. Herda Helmijaya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Kunto Ariawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Leon Lendra dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
1. Dedi Hartono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Kartika Handaruningrum dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
3. Valentinus Rudi Hartono K dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
1. Ali dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves)
2. Amie Arief dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Dwi Rahayu Eka Setyowati dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
1. Doli Wilfried Hasudungan Simanungkalit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
2. Muhammad Suryanto dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
3. Rahendro Jati dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kepala Biro Sumber Daya Manusia
1. Mugi Syahriadi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
2. Rosana Fransisca dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Zuraida Retno Pamungkas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang Saat Tangkap Tangan Ade Yasin
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
1. Jasyanto dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
2. Leo Efriansa dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
3. Yuyuk Andriati Iskak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Supranawa menyampaikan, setelah tahapan seleksi selesai, tim Pansel menyerahkan hasil seleksi tersebut kepada Sekretaris Jenderal KPK sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di KPK untuk dilakukan proses berikutnya.
Ia mengatakan, nama-nama yang lolos seleksi jabatan pimpinan tinggi madya akan diusulkan KPK kepada presiden Joko Widodo.
Baca juga: Rachmat dan Ade Yasin, Kakak-Adik di Pusaran Kasus Suap
Sedangkan nama-nama yang lolos mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya oleh KPK.
"Untuk yang jabatan pimpinan tinggi madya karena itu harus melalui presiden maka harus diusulkan oleh KPK ke bapak presiden. Sedangkan untuk jabatan tinggi pratama nanti dari KPK akan menerbitkan SK pengangkatannya dan setelah itu dilakukan pelantikan," papar Supranawa.
"Satu tugas lagi dari pansel yaitu melaporkan semua rangkaian seleksi ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.