Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Sayangkan Majelis Hakim Tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM dalam Kasus Begal Fikry Cs

Kompas.com - 27/04/2022, 14:14 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menjatuhkan vonis 9 bulan pada tiga terdakwa kasus begal di Tambelang, Bekasi.

Anggota TAP, Andi Muhammad Rezaldy dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menuturkan, vonis 9 bulan untuk M Fikry, M Rizky, dan Randi Apriyanto diambil tanpa memperhatikan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Putusan ini melanggengkan praktik jamak tindak penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini Polsek Tambelang atau Polres Metro Bekasi dengan mengabaikan fakta dan temuan Komnas HAM bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap para terdakwa,” papar Andi dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: Vonis Ringan Begal Salah Tangkap di Bekasi Tunjukkan Hakim Ragu-ragu

Padahal, lanjut Andi, Komnas HAM telah menyampaikan adanya 10 bentuk tindak penyiksaan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Andi menuturkan, sebanyak 8 bentuk kekerasan verbal pada sembilan orang yang ditangkap juga tidak jadi pertimbangan majelis hakim.

“Lembaga negara independen itu menemukan adanya tindak penyiksaan yang terjadi dengan tujuan korban mengakui tindak pembegalan,” sebutnya.

Baca juga: Kapolri Siapkan Satgas Anti-begal untuk Pastikan Pemudik Aman

Selanjutnya, Ia menilai, dalam proses persidangan majelis hakim telah melanggar ketentuan Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan membebankan pembuktian penyiksaan pada para terdakwa.

“Padahal dalam pasal itu disebutkan tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian atau asas actori incumbit onus probandi,” kata dia.

Di sisi lain, majelis hakim juga tak meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian adanya tindakan penyiksaan itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Begal Fikry Cs Anggap Putusan Hakim Ketua Tak Berdasarkan Fakta

Sikap majelis hakim, sambung Andi, bertentangan dengan KUHAP, Asas dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2588 K/Pid.Sus/2010.

“Yang menyatakan bahwa penyiksaan yang diajukan oleh terdakwa merupakan hal yang harus dibuktikan oleh JPU, bukan terdakwa. Dengan demikian, JPU wajib membuktikan penyiksaan tersebut tidak terjadi,” imbuhnya.

Diketahui, Komnas HAM menyatakan para pelaku sempat diduga telah mengalami penyiksaan selama 8 jam oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.

Penyiksaan dilakukan pada rentang waktu 28 Juli 2021 pukul 20.00 hingga 29 Juli pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Usut Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi yang Disiksa Polisi

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani dalam konferensi pers Rabu (20/4/2022) menyebut bahwa usai ditangkap, para terdakwa tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Namun, lebih dulu disiksa dalam proses interogasi di Gedung Telkom Tambelang.

Penyiksaan itu bertujuan untuk mendapatkan pengakuan terdakwa karena telah terlibat pembegalan 24 Juli 2021 dini hari di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com