JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan atas proyek penyelenggaraan ajang Formula E terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK kini tengah melakukan perbandingan bagaimana penyelenggaraan balap mobil listrik yang akan diselenggarakan di Jakarta itu dengan penyelenggaraan serupa di negara lain.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info, misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, Komisi Antirasuah ini juga terus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara proyek.
Alex menegaskan, KPK juga bakal mendalami dugaan adanya kesalahan mekanisme yang dilakukan dalam pembiayaan penyelenggaraan formula E tersebut.
Misalnya, terkait aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut bahwa anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
Baca juga: Soal Formula E, KPK Sebut APBD Tidak Bisa Digunakan untuk Bisnis
"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI. Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," terang Alex.
"Jadi harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu, sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ucap dia.
Lebih jauh, kata Alex, penyelidik KPK akan mendalami kontrak penyelenggaran Formula E yang dilakukan selama tiga tahun yakni dalam kurun waktu 2022-2024.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjabat sebagai kepala pemerintahan tempat penyelenggaran balap mobil ini bakal selesai masa jabatannya pada tahun 2022.
Baca juga: KPK Dalami Kontrak Penyelenggaran Formula E yang Diikat Anies Melebihi Masa Jabatannya
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," jelas Alex.
"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," tuturnya.
Terkait kasus ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK dua kali.
KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3/2022).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, commitment fee Formula E sudah dibayar Pemprov DKI sebelum anggaran disahkan.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (8/2/2022).
Ia pun menilai, mekanisme pembayaran commitment fee yang ditempuh Gubernur Anies itu menyalahi aturan.
Baca juga: Menyelisik Sumber Anggaran Formula E yang Tetap Pakai APBD...
"Dalam perundang-undangan, setelah menjadi Perda APBD baru (pembayaran) itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ujarnya.
Pras juga mengaku tidak diberitahu soal pengajuan kredit kepada Bank DKI untuk pembayaran commitment fee Formula E.
Hal ini baru terungkap setelah foto salinan surat kuasa yang diterbitkan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Ahmad Firdaus untuk mengajukan kredit pinjaman kepada Bank DKI viral di media sosial.
"Saya juga tidak diberi tahu oleh gubernur dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," tuturnya.
Meskipun penyelenggaraannya balap mobil tersebut tengah diselidiki KPK, proses pengerjaan proyek Formula E juga tetap berjalan.
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meninjau pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
Dalam kunjungan tersebut, Anies mendampingi Jokowi melihat-lihat pembangunan sirkuit yang memiliki panjang 2,4 kilometer tersebut.
"Saya ingin melihat persiapan Formula E seperti apa di lapangan," kata Jokowi melalui akun instagram pribadi Anies @aniesbaswedan, Senin.
Baca juga: Ucapan Terima Kasih Anies kepada Jokowi karena Sudah Meninjau Sirkuit Formula E...
Anies juga diberikan kesempatan berbicara untuk menjelaskan progres pembangunan sirkuit yang berada di kawasan Ancol Timur itu.
Ia menjelaskan, secara umum sirkuit Formula E sudah selesai 100 persen. Hanya beberapa persiapan seperti pembangunan grandstand dan Paddock yang masih berproses.
"Kemudian pagar nanti di atas beton-beton ini akan ada pagar untuk melindungi itu semua, untuk tamu-tamu menggunakan di sebelah ini (Mal Ancol Beach City)," tutur Anies.
Rencananya pembangunan sirkuit Formula E termasuk pembangunan Paddock akan selesai pasca lebar Idul Fitri 2022 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.