JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan atas proyek penyelenggaraan ajang Formula E terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK kini tengah melakukan perbandingan bagaimana penyelenggaraan balap mobil listrik yang akan diselenggarakan di Jakarta itu dengan penyelenggaraan serupa di negara lain.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info, misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, Komisi Antirasuah ini juga terus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara proyek.
Alex menegaskan, KPK juga bakal mendalami dugaan adanya kesalahan mekanisme yang dilakukan dalam pembiayaan penyelenggaraan formula E tersebut.
Misalnya, terkait aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut bahwa anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
Baca juga: Soal Formula E, KPK Sebut APBD Tidak Bisa Digunakan untuk Bisnis
"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI. Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," terang Alex.
"Jadi harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu, sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ucap dia.
Lebih jauh, kata Alex, penyelidik KPK akan mendalami kontrak penyelenggaran Formula E yang dilakukan selama tiga tahun yakni dalam kurun waktu 2022-2024.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjabat sebagai kepala pemerintahan tempat penyelenggaran balap mobil ini bakal selesai masa jabatannya pada tahun 2022.
Baca juga: KPK Dalami Kontrak Penyelenggaran Formula E yang Diikat Anies Melebihi Masa Jabatannya
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," jelas Alex.
"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," tuturnya.
Terkait kasus ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK dua kali.
KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3/2022).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.